Gugatan Perwakilan Kelompok

1. Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam

    mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk

     dia atau dari dia mereka sendiri.

2. Gugatan Perwakilan Kelompok diajukan dalam hal:

    a. Jumlah anggota kelompok semakin banyak sehingga tidak efektif dan efisien

        apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam

        satu gugatan.

    b. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang

        digunakan yang bersifat subtansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di

        antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.

    c. Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan

        anggota kelompok yang diwakilinya; 3. Surat gugatan kelompok mengacu

        pada persyaratan¬-persyaratan yang diatur Acara Perdata yang berlaku, dan

        harus memuat: 1. ldentitas lengkap dan jelas dan perwakilan kelompok. 2.

        ldentitas kelompok secara rinci tanpa menyebutkan nama anggota.

3. ldentitas lengkap dan jelas wakil kelompok, tanpa menyebutkan nama anggota

    kelompok satu persatu.

4. ldentitas kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan

    pemberitahuan.

5. Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok yang

    teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan

    terinci.

6. Gugatan perwakilan dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub

    kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda;

7. Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci

    memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian

    kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim

    atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.

4. Gugatan perwakilan dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub

    kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda.

5. Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak

    dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok (Pasal 4).

6. Pada awal proses pemeriksaan persidangan, hakim wajib memeriksa dan

    mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok dan memberikan nasihat

    kepada para pihak mengenal persyaratan gugatan perwakilan kelompok, selanjutnya

    hakim memberikan penetapan mengenai sah tidaknya gugatan perwakilan kelompok

    tersebut.

7. Apabila penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, maka

    hakim segera memerintahkan penggugat mengajukan usulan model

    pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim.

8. Apabila penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah,

    maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusan hakim.

9. Dalam proses perkara tersebut Hakim wajib mendorong para pihak untuk

    menyelesaikan perkara dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal persidangan

    maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara.

10. Cara pemberitahuan kepada anggota kelompok dapat dilakukan melalui media cetak

     dan/atau elektronik, kantor-kantor pemerintah seperti kecamatan, kelurahan

     atau desa, kantor pengadilan, atau secara langsung kepada anggota kelompok yang

     bersangkutan sepanjang yang dapat diidentifikasi berdasarkan persetujuan

     hakim.

11. Pemberitahuan kepada anggota kelompok wajib dilakukan pada tahap-tahap:

     a. Segera setelah hakim memutuskan bahwa pengajuan tata cara gugatan perwakilan

         kelompok dinyatakan sah; dan selanjutnya anggota kelompok dapat

         membuat pernyataan keluar.

     b. Pada tahap penyelesaian dan pendistribusian ganti rugi ketika gugatan dikabulkan.

12. Pemberitahuan memuat:

      a. Nomor gugatan dan identitas penggugat atau para penggugat sebagai wakil

          kelompok serta pihak tergugat atau para tergugat;

      b. Penjelasan singkat tentang kasus;

      c. Penjelasan tentang pendefinisian kelompok;

      d. Penjelasan dan implikasi keturutsertaan sebagai anggota kelompok;

      e. Penjelasan tentang kemungkinan anggota kelompok yang termasuk dalam definisi

         kelompok untuk keluar dari keanggotaan kelompok;

      f. Penjelasan tentang waktu yaitu bulan, tanggal, jam, pemberitahuan pernyataan

         keluar dapat diajukan ke pengadilan;

      g. Penjelasan tentang alamat yang ditujukan untuk mengajukan pernyataan keluar;

      h. Apabila dibutuhkan oleh anggota kelompok tentang siapa yang tepat yang tersedia

         bagi penyediaan informasi tambahan;

      i. Formulir isian tentang pernyataan keluar anggota kelompok sebagaimana diatur

         dalam lampiran Peraturan Mahkamah Agung ini;

      j. Penjelasan tentang jumlah ganti rugi yang akan diajukan.

13. Setelah pemberitahuan dilakukan oleh wakil kelompok berdasarkan persetujuan

      hakim, anggota kelompok dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hakim diberi

      kesempatan menyatakan keluar dari keanggotaan kelompok dengan mengisi formulir

      yang diatur dalam lampiran Peraturan Mahkamah Agung ini.

14. Pihak yang telah menyatakan diri keluar dari keanggotaan gugatan perwakilan

     kelompok secara hukum tidak terkait dengan putusan atas gugatan perwakilan

     kelompok yang dimaksud.

15. Gugatan perwakilan kelompok diajukan dalam perkara lingkungan (Pasal 37 Undang-

      undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup), perkara

      Perlindungan Konsumen (Pasal 46 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang

      Perlindungan konsumen), dan perkara kehutanan (Pasal 71 Undang-undang No. 41

      Tahun 1999 tentang Kehutanan).

16. Dalam gugatan perwakilan kelompok/class action, apabila gugatan ganti rugi

     dikabulkan, hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan

     kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi

     dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses

     penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan

     atau notifikasi. (Pasal 9 PERMA). Sumber: – Pedoman Teknis Administrasi dan

      Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007,

      Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 62-65. Keputusan Ketua Mahkamah Agung

      RI Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman

      Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.