Gugatan Perwakilan Kelompok
1. Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam
mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk
dia atau dari dia mereka sendiri.
2. Gugatan Perwakilan Kelompok diajukan dalam hal:
a. Jumlah anggota kelompok semakin banyak sehingga tidak efektif dan efisien
apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam
satu gugatan.
b. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang
digunakan yang bersifat subtansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di
antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.
c. Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan
anggota kelompok yang diwakilinya; 3. Surat gugatan kelompok mengacu
pada persyaratan¬-persyaratan yang diatur Acara Perdata yang berlaku, dan
harus memuat: 1. ldentitas lengkap dan jelas dan perwakilan kelompok. 2.
ldentitas kelompok secara rinci tanpa menyebutkan nama anggota.
3. ldentitas lengkap dan jelas wakil kelompok, tanpa menyebutkan nama anggota
kelompok satu persatu.
4. ldentitas kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan
pemberitahuan.
5. Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok yang
teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan
terinci.
6. Gugatan perwakilan dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub
kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda;
7. Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci
memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian
kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim
atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.
4. Gugatan perwakilan dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub
kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda.
5. Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak
dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok (Pasal 4).
6. Pada awal proses pemeriksaan persidangan, hakim wajib memeriksa dan
mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok dan memberikan nasihat
kepada para pihak mengenal persyaratan gugatan perwakilan kelompok, selanjutnya
hakim memberikan penetapan mengenai sah tidaknya gugatan perwakilan kelompok
tersebut.
7. Apabila penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, maka
hakim segera memerintahkan penggugat mengajukan usulan model
pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim.
8. Apabila penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah,
maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusan hakim.
9. Dalam proses perkara tersebut Hakim wajib mendorong para pihak untuk
menyelesaikan perkara dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal persidangan
maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara.
10. Cara pemberitahuan kepada anggota kelompok dapat dilakukan melalui media cetak
dan/atau elektronik, kantor-kantor pemerintah seperti kecamatan, kelurahan
atau desa, kantor pengadilan, atau secara langsung kepada anggota kelompok yang
bersangkutan sepanjang yang dapat diidentifikasi berdasarkan persetujuan
hakim.
11. Pemberitahuan kepada anggota kelompok wajib dilakukan pada tahap-tahap:
a. Segera setelah hakim memutuskan bahwa pengajuan tata cara gugatan perwakilan
kelompok dinyatakan sah; dan selanjutnya anggota kelompok dapat
membuat pernyataan keluar.
b. Pada tahap penyelesaian dan pendistribusian ganti rugi ketika gugatan dikabulkan.
12. Pemberitahuan memuat:
a. Nomor gugatan dan identitas penggugat atau para penggugat sebagai wakil
kelompok serta pihak tergugat atau para tergugat;
b. Penjelasan singkat tentang kasus;
c. Penjelasan tentang pendefinisian kelompok;
d. Penjelasan dan implikasi keturutsertaan sebagai anggota kelompok;
e. Penjelasan tentang kemungkinan anggota kelompok yang termasuk dalam definisi
kelompok untuk keluar dari keanggotaan kelompok;
f. Penjelasan tentang waktu yaitu bulan, tanggal, jam, pemberitahuan pernyataan
keluar dapat diajukan ke pengadilan;
g. Penjelasan tentang alamat yang ditujukan untuk mengajukan pernyataan keluar;
h. Apabila dibutuhkan oleh anggota kelompok tentang siapa yang tepat yang tersedia
bagi penyediaan informasi tambahan;
i. Formulir isian tentang pernyataan keluar anggota kelompok sebagaimana diatur
dalam lampiran Peraturan Mahkamah Agung ini;
j. Penjelasan tentang jumlah ganti rugi yang akan diajukan.
13. Setelah pemberitahuan dilakukan oleh wakil kelompok berdasarkan persetujuan
hakim, anggota kelompok dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hakim diberi
kesempatan menyatakan keluar dari keanggotaan kelompok dengan mengisi formulir
yang diatur dalam lampiran Peraturan Mahkamah Agung ini.
14. Pihak yang telah menyatakan diri keluar dari keanggotaan gugatan perwakilan
kelompok secara hukum tidak terkait dengan putusan atas gugatan perwakilan
kelompok yang dimaksud.
15. Gugatan perwakilan kelompok diajukan dalam perkara lingkungan (Pasal 37 Undang-
undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup), perkara
Perlindungan Konsumen (Pasal 46 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan konsumen), dan perkara kehutanan (Pasal 71 Undang-undang No. 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan).
16. Dalam gugatan perwakilan kelompok/class action, apabila gugatan ganti rugi
dikabulkan, hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan
kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi
dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses
penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan
atau notifikasi. (Pasal 9 PERMA). Sumber: – Pedoman Teknis Administrasi dan
Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007,
Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 62-65. Keputusan Ketua Mahkamah Agung
RI Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman
Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.