Indramayu, (18/09/2018) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 271/DJU/SK/PS01/4/2018 tetang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, sekarang ini pengadilan dituntut untuk melaksanakan pelayanan administrasi perkara secara lebih efektif dan efisien.
Sosialisasi implementasi aplikasi e-court pada Pengadilan Negeri Indramayu ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Mahkamah Agung RI No 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Bapak Saptono Setiawan, S.H., M.Hum selaku Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Bapak Unggul Tri Esthi Muljono, S.H., M.H. selaku ketua tim pelaksana sosialisasi e-court dan Bapak Andri Purwanto, S.H., M.H. selaku pemateri.
Dalam sosialisasi implementasi e-court kami mengundang kurang lebih 20 orang Pengacara/Advokat sebagai pengguna langsung aplikasi e-court dan pegawai Pengadilan Negeri Indramayu yang secara tidak langsung terlibat dalam penggunaan aplikasi e-court seperti Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Jurusita, Staf Perdata dan Kasir Perdata.
Adapun foto-foto kegiatan sosialisasi implementasi e-court pada Pengadilan Negeri Indramayu.
Sambutan oleh Ketua dan wakil Ketua Pengadilan Negeri Indramayu
Penyampaian Materi e-court oleh Pemateri