Rencana Umum Pengadaan adalah rencana yang berisi kegiatan dan anggaran pengadaan barang/jasa yang akan dibiayai oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) Lainnya sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing). RUP disusun dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) masing-masing K/L/D/I. RUP tersebut sedikitnya berisikan, antara lain:

  • nama dan alamat pengguna anggaran;
  • paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
  • lokasi pekerjaan; dan
  • perkiraan besaran biaya.

Rencana Umum Pengadaan Pengadilan Negeri Indramayu TA 2025 dapat diunduh disini.

Rencana Umum Pengadaan Pengadilan Negeri Indramayu TA 2024 dapat diunduh disini.