Indramayu-Senin, 1 Agustus 2022.
Telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Implementasi E-Tilang Terpadu untuk wilayah Jawa secara online bertempat di ruang Media Center.
Hal ini berdasar Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung RI, Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung RI Nomor 2/NK/KMA/3/2021 tanggal 23 Maret 2021 tentang Penegakan Hukum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung RI Nomor 03/KMA/IX/2021 tanggal 17 September 2021 tentang Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh KPN Indramayu, Bapak Rudito Surotomo, S.H.,M.H.; WKPN Indramayu, Bapak Yogi Dulhadi, S.H.,M.H, Para Hakim dan Panitera PN Indramayu. -Humas PTIP-